KabarDunia.com – 21 Juni 2026 | Komnas HAM indikasikan MBG langgar hak asasi manusia, menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, temuan tersebut diperoleh setelah melakukan serangkaian kajian, pengamatan lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.
Salah satu persoalan utama adalah tingginya angka kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, tercatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan terkait program tersebut dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Komnas HAM juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pelaksanaan program. Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administratif yang harus dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima masyarakat. Penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dinilai belum berjalan optimal dan belum terdapat standar informasi kandungan gizi yang diterima peserta program.
Komnas HAM indikasikan MBG langgar hak asasi manusia dan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG sesuai prinsip-prinsip HAM. Evaluasi mencakup mekanisme pengawasan, penentuan penerima manfaat, distribusi wilayah layanan, hingga kinerja SPPG di berbagai daerah.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola program agar lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan. Menurut Komnas HAM, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga harus mampu menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program.
Komnas HAM indikasikan MBG langgar hak asasi manusia, dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah untuk memperhatikan kajian Komnas HAM yang menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam program MBG. Andreas mengatakan, pemerintah mesti bersikap lebih terbuka dan obyektif dalam menerima masukan serta evaluasi berbasis data demi perbaikan program ke depan.
Komnas HAM indikasikan MBG langgar hak asasi manusia, dan perlu diingat bahwa program MBG merupakan wujud konkret pemenuhan HAM mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak serta hak atas peningkatan kualitas hidup.
Kesimpulan, Komnas HAM indikasikan MBG langgar hak asasi manusia dan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG sesuai prinsip-prinsip HAM. Pemerintah perlu memperhatikan kajian Komnas HAM dan memastikan bahwa program MBG dapat menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program.









