KabarDunia.com – MC kondang Yoo Jaesuk baru-baru ini kalah dalam sidang kasus penunggakan gaji yang dilakukan oleh agensi lamanya, Storm ENF.
Yoo Jaesuk, yang sekarang berada dalam naungan FNC Entertainment, menuntut agensi teradhulunya sebeasar 600 juta won atas gaji-gajinya yang belum terbayarkan. Gaji ini merupakan gaji yang belum terbayar di 2010 lalu, saat agensi lamanya Storm ENF harus mengalami pergantian pemilik karena masalah finansial, sehingga sekarang dimiliki oleh SKM Investment. Namun, dalam persidangannya, pengadilan memenangkan pihak SKM Investment, sehingga MC yang terkenal lewat acara “Running Man” dan “Infinity Challenge” ini tidak bisa mendapatkan 600 juta won yang seharusnya menjadi haknya tersebut.
Para netizen pun berang dengan keputusan pengadilan ini, dengan memberi komentar, “Bagaimana bisa kau melakukan ini pada Yoo Jaesuk TT” dan “aku tidak tahu bagaimana mereka bekerja, tapi jika itu haknya, mereka harus membayarnya. 2010 merupakan masa tersibuk Yoo Jaesuk..”.
Bagaimana keputusan pengadilan ini menurut Anda, readers?