KabarDunia.com – Seorang netizen yang dituntut oleh JYP Entertainment terkait komentar jahat yang dilakukan terhadap Suzy Miss A, diputuskan tidak bersalah pada sidang kedua. Pada tahun 2015 lalu, netizen dengan nama depan Lee tersebut digugat oleh JYP Entertainment karena terus meninggalkan komentar jahat sejak Oktober sampai Desember 2015 pada salah satu artikel tentang Suzy di sebuah situs. Jaksa mengajukan penangkapan dan penjatuhan denda namun Lee mengaku tidak bersalah dan menuntut sidang formal. Dalam persidangan pertama, netizen tersebut dinyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar 1.000.000 KRW (924 USD).
Namun, hakim utama dalam persidangan kedua memberikan kesimpulan yang berbeda dan menyatakan, “Ada kasus dimana agensi besar mendistribusikan artikel yang menggambarkan sisi positif dari artisnya (Suzy)”, dan menyatakan bahwa sulit untuk memutuskan bahwa menulis komentar jahat dalam artikel tersebut ilegal. Dan akhirnya netizen tersebut dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan kedua tersebut.
Pengadilan tersebut menjelaskan pertimbangan mereka terkait putusan tersebut dengan menyatakan, “Orang-orang dianjurkan untuk mengendalikan diri dan menggunakan ungkapan yang baik bisa menghormati orang lain di internet, namun hukum yang lebih ketat diperlukan untuk digunakan sebagai alat untuk menghukum oknum-oknum terkait”.
Pada tanggal 28 November, seorang perwakilan agensi yang menaungi Suzy tersebut menyatakan, “Ini adalah keputusan yang tidak menguntungkan, namun kami akan menunggu hasil final karena jaksa telah mengajukan permohonan banding.”
Sementara itu, keputusan akhir kasus tersebut akan ditentukan oleh mahkamah agung.