Kabardunia.com – Seorang mantan member girl grup dengan inisial A berusia 24 tahun, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Negeri Ginseng karena tertangkap tangan menggunakan dan menanam ganja.
Pada Januari 2016 lalu, A ditangkap atas kasus penanaman ganja dalam pot bunga di rumahnya yang berlokasi di kawasan Gangnam. Kasusnya kemudian berlanjut ke pengadilan. Bukan hanya itu, A juga dilaporkan menggunakan ganja sejak Desember tahun lalu dan April 2016. Hasilnya, pihak pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada A sebesar 3,000,000 KRW (sekitar Rp 34.307.000).
Bagaimana pun, ada beberapa hukuman lainnya yang dijatuhkan oleh pengadilan pada A atas kasusnya tersebut, seperti 6 bulan menjadi pekerja di tahanan, 1 tahun masa percobaan penahanan dan 80 jam pelayanan masyarakat.
Sementara itu, A diungkapkan merupakan mantan idol yang debut sebagai grup dengan 6 anggota. Kemudian A memutuskan untuk hengkang dari band dan comeback sebagai member salah satu girl grup pada tahun 2015 lalu. Mengetahui identitas tersebut, tidak sedikit netizen yang berspekulasi bahwa A adalah Cho Seunghee.
Sebagaimana diketahui, Cho Seunghee debut sebagai member dari F-ve doll yang terdiri dari 6 member, kemudian ia muncul kembali sebagai member girl grup DIA pada 2015 lalu. Sayangnya pada April 2016, Seunghee diketahui tidak memperpanjang kontraknya dengan MBK Entertainment dan memilih hengkang dari DIA demi menjalani karir dalam dunia akting.
Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada kejelasan mengenai identitas A yang sebenarnya.