• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, January 24, 2026
  • Login
KabarDunia.com
  • Home
  • Nasional
  • Techno
  • Showbiz
    • Kabar KPOP
    • Movie
  • LifeStyle
    • Health
    • Fashion
    • Travel
    • Inspirasi
    • Snapshot
  • Kuliner
  • Sports
No Result
View All Result
KabarDunia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dorr! Kemenhub Akhirnya Larang Gojek dan Sejenisnya Beroperasi Lagi

by Bobby Wiratama
December 18, 2015
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dorr! Kemenhub Akhirnya Larang Gojek dan Sejenisnya Beroperasi Lagi

KabarDunia.com – Sepanjang tahun 2015 ini, telah hadir sejumlah ojek online seperti misalnya Go-jek, namun siapa sangka disaat semakin banyak orang yang membutuhkannya dan semakin banyak orang yang bergantung hidupnya sebagai driver Go-Jek, Kementerian Perhubungan justru secara resmi melarang aktifitas seluruh ojek ataupun taksi yang menggunakan aplikasi. hal ini dilakukan karena menurut Kementria Perhubungan mereka dianggap tak layak beroperasi karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan sebagai layaknya angkutan umum.

Sementara itu Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Kamis mengatakan bahwa pelarangan beroperasinya transportasi berbasis aplikasi tersebut telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan dengan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang mana telah ditandatangani juga oleh Ignatius Jonan, selaku Menteri Perhubungan pada tanggal 9 November 2015 lalu.

Djoko Sasono pun menjelaskan bahwa hal ini diambil karena maraknya kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang, sehingga perlu diambil sebuah langkah untuk menyikapinya dengan cara melarang pengoperasiannya.

Seperti yang diberitakan oleh CNNIndonesia, Djoko pun mengatakan bahwa surat tersebut juga telah ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda serta seluruh Gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Dia pun juga menjelaskan pengoperasian Go-Jek serta Uber memang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang pada Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah dengan Nomor 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan.

“Ketentuan untuk angkutan umum tak lain adalah harus minimal beroda tiga, memiliki badan hukum serta memiliki izin penyelenggaraan untuk angkutan umum,” jelasnya.

Djoko pun mengaku bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya bisnis startup seperti Go-Jek atau pun sejenisnya ini namun menjadi bermasalah apabila nantinya menggunakan angkutan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum yang ilegal (tidak berizin) serta tidak memenuhi sejumlah ketentuan hukum.

“Apapun namanya, baik Go-Jek, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, ataupun Lady-Jek, semua dilarang,” katanya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setara Tiga Toyota Alphard, Apa Kelebihan Vertu Signature Cobra?

Setara Tiga Toyota Alphard, Apa Kelebihan Vertu Signature Cobra?

May 24, 2017
Ngerinya Jwanita, Film Horror Malaysia yang Bikin Muntah Penonton

Ngerinya Jwanita, Film Horror Malaysia yang Bikin Muntah Penonton

September 25, 2015
Resep Pisang Molen Goreng Renyah

Resep Pisang Molen Goreng Renyah

January 17, 2015
G-Dragon Big Bang

G-Dragon Isyaratkan ‘Made’ Rilis di Ulang Tahun Ke-10 Big Bang

1
Perankan Dokter Unyu ‘Descendants of the Sun’, Onew Banjir Pujian

Perankan Dokter Unyu ‘Descendants of the Sun’, Onew Banjir Pujian

1
Song Joong Ki Bakal Keliling Asia Untuk Tur Jumpa Fans

Song Joong Ki Bakal Keliling Asia Untuk Tur Jumpa Fans

1
Rekomendasi Raket Padel untuk Pemula Terbaik dan Tips Memilihnya

Rekomendasi Raket Padel untuk Pemula Terbaik dan Tips Memilihnya

December 23, 2025
nama bulan hijriyah

Mengenal Nama-nama bulan hijriyah dan Urutannya

June 23, 2024
5 Rekomendasi Cincin Nikah Emas Terbaik, Cek Koleksi Unik di Blibli!

5 Rekomendasi Cincin Nikah Emas Terbaik, Cek Koleksi Unik di Blibli!

June 19, 2024

RSS Jagonya Diet

Jasa EO Outing kantor
Jasa EO Team Building
Jasa EO Gathering Kantor
Vendor Sewa Wahana Permainan Outdoor
KabarDunia.com

Copyright © 2013-2023 Kabar Dunia Networks.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2013-2023 Kabar Dunia Networks.