KabarDunia.com – Pemerintah sudah membentuk tim penyapu bersih pungutan liar atau tim Saber Pungli. Tim ini payung hukumnya Peraturan Presiden yang baru saja dikeluarkan Presiden Jokowi.
Tim Saber dibentuk sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan pungli yang dilakukan jajaran kepolisian di Kementerian Perhubungan, beberapa waktu yang lalu. Saat itu, usai operasi tangkap tangan, Presiden Jokowi menyambangi Kemenhub.
Dan, setelah itu Jokowi menegaskan, ia tak akan mentolerir praktek pungli dimana pun. Bahkan, pungli satu rupiah pun bakal ia urus.
Hari ini, Jumat, 21 Oktober 2016, di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bahwa ia banyak menerima pertanyaan, yang menanyakan apakah pungutan seperti yang dilakukan RT atau RW, adalah pungli atau bukan. Kata Tjahjo, pertanyaan itu banyak disampaikan kepadanya.
Karena itu ia merasa perlu memberi penjelasan. Menurut pandangan dia, pungutan uang keamanan atau uang kebersihan bukanlah pungli. Asal, pungutan itu memang hasil kesepakatan antara pengurus RW atau RT dengan warga di lingkungannya.
Menurut Tjahjo, seorang RT atau RW, tugasnya, adalah tugas sosial. Ia bertanggungjawab atas keamanan dan kenyamanan lingkungannya. Uang keamanan atau kebersihan adalah bagian dari itu. Tapi tentu tak asal pungut. Besarannya harus disepakati dengan warga.
Dan biasanya, berdasarkan pengalaman dia yang pernah jadi Ketua RT saat tinggal di Semarang, besaran uang keamanan dan kebersihan dibahas dalam sebuah rapat. Dalam rapat itu, dibahas berbagai masalah yang terkait dengan lingkungan warga, mulai dari keamanan, kebersihan, dan tugas-tugas lainnya. Bahkan masalah keberadaan Hansip, Siskamling dan kerjabakti, jadi bahasan rutin dalam rapat RT.
” Menurut saya tidak termasuk pungli asal itu berdasarkan keputusan rapat atau musyawarah yang disepakati bersama,” kata Tjahjo.
Jadi untuk pungutan uang keamanan atau kebersihan yang dilakukan RT atau RW, ia mentolerirnya. Namun dengan catatan, itu bukan dilakukan sepihak, tapi berdasarkan kesepakatan bersama yang juga melibatkan warga.
Namun untuk urusan misalnya memberi surat pengantar, yang juga itu adalah tanggung jawab RT dan RW, tak boleh warga kemudian dipungut biaya. Semua harus gratis. Karena itu memang hak warga. Prinsipnya, kata Tjahjo, semua yang terkait dengan masalah lingkungan warga, harus dibicarakan dengan cara musyawarah. Jangan sampai ada keputusan sepihak yang kemudian diprotes warga.