KabarDunia.com – Pengakuan Beng Ong pada sidang lanjutan sidang kasus kopi sianida rupanya berbuntut panjang. Seperti yang diketahui Beng Ong sendiri adalah seorang saksi ahli patologi yang berasal dari University of Queensland di Australia yang dipanggil guna meringankan tuduhan terdakwa atas kasus pembunuhan Mirna tersebut. Beng Ong sendiri pagi tadi dikabarkan diamankan oleh pihak Imigrasi ketika dirinya hendak bertolak menuju ke Singapura pada Selasa (6/9) pagi tadi.
Beng Ong diduga telah menyalahi aturan mengenai keimigrasian seperti yang sempat dibahas oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.Heru Santoso selaku Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, pun mengatakan bahwa penangkapan Beng Ong ini tak lain adalah guna mengkonfirmasi mengenai visa yang digunakannya untuk berkunjung ke Indonesia.
Dalam sidang kasus kopi sianida yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, Beng sendiri mengaku bahwa dirinya memang menggunakan visa kunjungan saat bersaksi di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, Beng sendiri masih harus menjalani pemerikasaan secara intensif oleh pihak Imigrasi di Jakarta Pusat.