KabarDunia.com – Otoritas Palestina pada hari ini resmi menjadi anak buah dari Mahkamah Internasional (ICC). Palestina juga terlah terdaftar sebagai anak buah yang ke-123.
Negara itu telah menandatangani perjanjian mengenai keanggotan pada bulan Januari lalu. Momen ini juga dipandang oleh para pegiat kemanusiaan sebagai salah satu peluang untuk menyeret Israel kepada Mahkamah Internasional dengan atas tuduhan kejahatan perang.
Israel sekarang bukan lagi anak buah Mahkamah Internasional. Tetapi para pemimpin dari Negeri Zionis itu dapat dituntut apabila memang terbukti melakukan kejahatan perang kepada rakyat Palestina.
Fatou Bensouda, Kepala Jaksa dari Mahkamah Internasional telah membuka penyelidikan bagian pertama dalam permasalahan kejahatan perang Israel kepada rakyat Palestina pada saat Perang Gaza di tahun lalu, semacam dilansir the Times of Israel, Rabu (1/4).
Lembaga pembela Hak Asasi Human Right Watch (HRW) juga menyambut baik dengan diterimanya negeri yang dijuluki “The Holy Land” sebagai salah satu negara anak buah dari Mahkamah Internasional.
“Jaksa ICC bakal menyelidiki juga tuduhan kejahatan perang, tidak peduli siapa pun itu pelakunya. Dirinya bakal memutuskan berdasarkan bukti-bukti valid yang ada,” kata Balkees Jarrah dari HRW.