KabarDunia.com – Kabar mengenai mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) yang dinyatakan sebagai seorang tersangka oleh Polda Jawa Timur, telah mengagetkan banyak pihak, terutamanya adalah dari PDI Perjuangan sebagai pengusungnya. Risma sendiri ditetapkan sebagai seorang tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemindahan kios yang ada di Pasar Turi, Surabaya.
“Saya saat ini lagi cari informasi lebih lanjut, mudah-mudahan hal itu tidak benar,” ucap Trimedya Pandjaitan, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum pada Jumat (23/10/2015).
Hal senada pun juga disampaikan oleh Aryo Bimo selaku politisi senior di PDIP. Dirinya juga mengaku bahwa belum mendengar mengenai informasi tentang status tersangka yang saat ini sedang dialami oleh kader terbaik PDIP tersebut. “Saya masih belum dengar,” jelas Aryo singkat.
PDIP sendiri juga masih belum merencanakan untuk mengadaka konferensi pers terkait adanya kabar Polda Jatim yang menetapkan Risma sebagai seorang tersangka. “Nanti saja biar Sekjen yang kasih tahu. Soalnya saat ini kan kita juga masih mendalaminya,” tutup Hendrawan.
Status tersangka yang dialamatkan pada Risma disebut-sebut telah tertera dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang telah dikirimkan oleh penyidik Polda Jatim kepada Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP tersebut, Polda Jatim juga menetapkan Risma sebagai seorang tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.
Risma sendiri diduga ditetapkan sebagai seorang tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) yang ada di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang saat ini menjerat Risma sendiri berasal dari sebuah laporan yang telah dibuat oleh para pedagang yang ada di Pasar Turi kepada Polda Jatim. Dalam kasus ini, politisi dari PDIP tersebut dijerat dengan Pasal 421 KUHP.