KabarDunia.com – Sareh Wiyono, Ketua Badan Legislasi DPR menilai bahwa pemerintah cukup lambat dalam menindaklanjuti mengenai pembahasan revisi UU KPK. “Pemerintah itu harus dipastikan apakah memang niat untuk merevisi UU KPK atau tidak.” ujar Sareh, pada Selasa 6 Oktober 2015.
Menurutnya jika memang pemerintah dinilai lambat, maka DPR yang bakal ambil alih.” Itu kan sebagai bagian dari inisiatif DPR,” imbuh Sareh.
Pemerintah melalui DPR bakal menyiapkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). RUU KPK sendiri memuat mengenai pasal bahwa KPK akan dibentuk hanya selama 12 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri bakal dibentuk hanya untuk masa kerja 12 tahun lamanya sejak diteritkannya undang-undang, begitu yang tertulis didalam pasal 5 RUU KPK.
Tidak hanya itu saja, pasal 73 RUU KPK pun memaparkan bahwa undang-undang KPK bakal mulai berlaku sejak tanggal diundangkan serta bakal berakhir setelah 12 tahun kemudian sejak disahkan.
Pembahasan mengenai draf Revisi UU KPK kemarin pun akhirnya ditunda sampai pada hari Senin, pekan depan. hal ini karena dinilai akan membutuhkan pandangan serta pendalaman yang lebih dari para fraksi di DPR. Sebelumnya pun dalam rapat yang diadakan berbagai pandangan mulai muncul dari beberapa anggota DPR.
Politisi PDIP, Henry Yosodiningrat misalnya, ia mengatakan bahwa revisi UU KPK itu sangat penting. “Revisi UU KPK itu tidak sama sekali untuk melemahkan KPK,” ujar Henry. Karena menurutnya masih banyak sekali orang yang sampai saat ini belum paham UU KPK.
Sementara itu, Siti Masrifah, anggota fraksi PKB mengatakan bahwa ia pun menyetujui dengan adanya revisi UU KPK ini, tetapi revisi UU KPK ini tidak masuk dalam kalender pembahasan pada tahun 2015 ini. “Jangan terburu-burulah memaksakan revisi UU KPK,” ucapnya.
Dalam pembahasannya diketahui bahwa ada beberapa fraksi yang telah mendorong untuk mendukung dilakukannya perubahan UU KPK ini seperti misalnya fraksi dari PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, serta Hanura. Pembahasan mengenai revisi UU KPK sendiri bakal dilanjutkan kembali pekan depan setelah adanya pertimbangan dari setiap fraksi dilakukan.