KabarDunia.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam sebuah kasus pembantai sadis terhadap petani asal Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, hal ini terjadi karena keduanya yang diketahui menolak kerasa dengan adanya penambangan pasir liar yang terjadi di daerahnya. Kasus pembantaian terjadi pada Sabtu lalu (26/9) ini sendiri disaksikan langsung oleh warga desa serta petinggi desa Awar-awar.
Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengaku bahwa pihaknya pun tidak bakal menutup mata atas permasalahan ini, termasuk bakal menindak dengan tegas para polisi yang ketahuan menjadi backing, ataupun terlibat secara langsung dalam pembantaian atas Salim Kancil serta penganiayaan terhadap temannya, Tosan, yang sampai hari ini pun masih dirawat di dalam rumah sakit.
“Sudah 36 orang yang saat ini tengah kita periksa serta ada 18 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dan sampai saat ini pun, kita juga masih berupaya melakukan pemeriksaan,” ungkap Argo ketika di Mapolda Jawa Timur, pada Senin (28/9).
Lanjut Argo, pada pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tujuannya adalah untuk mengetahui mengenai peran masing-masing dari pelaku serta untuk mencocokkan dengan sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan di lokasi. “Kasus ini pun masih ditangani oleh Polres Lumajang diback-up oleh Polda Jatim. Kita juga masih belum bisa untuk melimpahkan kasus ini kepada Mabes Polri,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 26 September lalu, sekitar 40 orang yang mendukung adanya penambangan pasir menjemput secara paksa serta menganiaya warga Desa dari Selok Awar-Awar, Tosan ketika berada di rumahnya. Seusai menganiaya Tosan, gerombolan pro penambangan pasir ini kemudian mendatangi rumah milik Salim Kancil, yang letaknya sekitar dua kilometer dari letak balai desa setempat.
Tubuh Salim Kancil pun diikat lalu diseret menuju ke balai desa dengan disaksikan langsung oleh warga setempat. Ketika sampai balai desa, Salim Kancil pun disiksa dengan cara disetrum hingga tewas.