KabarDunia.com – Kemenkominfo akhirnya bersikap tegas atas polemik banyaknya penyalahgunaan nomer operator. Kemenkominfo bakal memberlakukan aturan sangat ketat atas penggunaan nomer operator mulai 31 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi yang didapat kebijakan terbaru ini memaksa setiap pengguna agar meregistrasikan nomer teleponnya sesuai dengan nomor induk kependudukan yang tercantum pada katu keluarga atau KTP. Dengan adanya kebijakan ini, nantinya setiap pelanggan baik baru maupun lama wajib mendaftarkan nomernya. Jika ternyata tidak sesuai dengan nomer induk kependudukan maka kartu tersebut tidak akan bisa digunakan lagi sampai memasukkan data yang valid.
Kebijakan baru ini sendiri mendapat apresiasi dari pihak operator, baik Telkomsel, Hutchinson Tri serta XL Axiata mengaku sangat mendukung kebijakan terbaru ini guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan.
Sukardi Silalahi selaku Direktur Sales Telkomsel pun mengaku bahwa kebijakan ini bisa membuat industri telekomunikasi menjadi lebih baik lagi serta dapat berkompetisi dengan sehat sebagai yang dikutip dari laman Kompas.
Tri Wahyuningsih selaku perwakilan dari XL pun juga sangat mendukung kebijakan yang bakal diberlakukan oleh Kemenkominfo ini. Hal ini dilakukannya agar dapat membantu dalam hal keamanan serta verifikasi lanjutan mengenai kepemilikan nomer operator.
Pihak Hutchinson pun juga mendukung regulasi mengenai registrasi prabayar berbasis database Dukcapil yang bakal diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 tersebut. karena menurut pihak mereka dengan adanya validasi ini diharapkan bisa menangkal penyalahgunaan nomer untuk tindakan terlarang seperti misalnya kriminal dan terorisme.
Seperti yang sudah banyak beredar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya bersiap untuk membuat regulasi terbaru mengenai proses aktivasi kartu SIM prabayar. Dimana seluruh pelanggan baik baru maupun yang lama di wajibkan mendaftarkan nomernya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tercantum di Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil guna divalidasi. Dengan adanya aturan ini maka diusahakan tidak ada lagi pengguna yang memasukkan data asal-asalan.
Namun sayang, Hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai berapa banyak yang dapat didaftarkan setiap orang. Mengingat di Indonesia sendiri tak sedikit orang yang memiliki lebih dari satu ponsel.