KabarDunia.com – Wacana KPU mewajibkan menyertakan meterai saat mencari dukungan rupanya ditolak keras oleh Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok, Pasalnya seperti yang diketahui, Ahok meamng berencana untuk maju sebagai calon independen dalam pilkada serentak yang digelar pada 2017 kelak.
Menurut Ahok, penambahan materai sebagai syarat baru dari pihak Komisi Pemilihan Umum tersebut bakal sangat merugikan bagi pasangan calon independen. Ahok pun mengatakan “Bisa bangkrut,” kalau memang harus memenuhi syarat tersebut. tak hanya itu, dirinya pun mengaku bakal tetap mengumpulkan berkas pendukungnya meskipun tanpa dilengkapi materai.
Apabila formulirnya ditolak, ia pun mengaku terpaksa mengurungkan niatnya untuk maju dalam ajang pemilihan gubernur yang mendatang. “Kalau KPU bilang tidak bisa ikut karena nggak ada meterai, ya sudah, saya nggak usah ikut,” kata Ahok.
Keinginan dari KPU itu sendiri sudah termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang membahas tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Dimana syarat tersebut diberlakukan karena didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Sigit Pamungkas, Komisioner KPU mengatakan, bahwa syarat menyertakan meterai tersebut sebenarnya tidak akan memberatkan para pasangan calon yang maju Independen. Sebab, dukungan calon independen yang telah dibubuhi meterai sebenarnya diberikan oleh setiap desa atau kelurahan. Ia pun juga menjelaskan bahwa syarat materai ini sebenarnya sudah berlaku sejak pemilihan kepala daerah pada tahun 2007.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pun mengatakan bahwa usul KPU tentang penyertaan meterai tersebut memang layak untuk dipertimbangkan. Tjahjo pun juga menampik bahwa aturan tersebut dilakukan untuk menghambat calon perseorangan yang ingin menjadi kepala daerah. Menurutnya, syarat tersebut justru bertujuan agar tidak ada lagi manipulasi dukungan.