KabarDunia.com – Media sosial memang bisa memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi serta terhubung dengan banyak orang lain yang berada di berbagai tempat. Tetapi sayangnya, kemudahan tersebut kini sering disalahgunakan oleh masyarakat sebagai wadah untuk menyebarkan sesuatu yang negatif seperti misalnya video bully sampai hinaan atau cacian kepada seseorang atau kelompok.
Untuk itulah, Badrodin Haiti selaku Kapolri Jenderal akhirnya mengeluarkan sebuah surat edaran dengan nomor SE/6/X/2015 yang berisi tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada tanggal 8 Oktober lalu. Surat ini sendiri dibuat bertujuan untuk menindak para netizen yang telah mengutarakan kebencian sehingga berpotensi menimbulkan sebuah konflik sosial.
Sementara itu, bagi setiap orang yang telah dengan sengaja menunjukkan sebuah kebencian atau rasa benci terhadap orang lain baik berdasarkan diskriminasi ras atau etnis, bakal dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau membayar denda maksimal Rp 500 juta. Hukuman ini pun telah diatur didalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.